DPR Usul Bawaslu Sebagai Eksekutor Pelanggaran Pemilu
Wakil Ketua Komisi II DPR, Khatibul Umam Wiranu akan mengusulkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menjadi eksekutor pelanggaran pemilu. Pasalnya, selama ini Bawaslu tidak mempunyai kewenangan kuat untuk melakukan tindakan tegas terhadap pelanggaran pemilu yang ada.
“Bawaslu saat ini hanya sebagai pengawas dan merekomendasikan saja. Seharusnya memang mempunyai kewenangan lebih, kami akan usulkan revisi kewenangan Bawaslu. Diharapkan nantinya bisa sidang di tempat terhadap pelanggaran yang terjadi,” ujar Khatibul di sela-sela pertemuan dengan Bawaslu Jawa Tengah dan Panwaslu Se-Jateng di Kantor Bawaslu Jateng, Semarang, Senin (10/2)
Menurutnya, dengan menambah kewenangan Bawaslu tersebut, diharapkan jumlah pelanggaran pemilu yang terjadi bisa ditekan. Selain itu, pelanggaran yang terjadi, baik administratif pemilu maupun tindak pidana pemilu prosesnya bisa cepat.
Dijelaskan oleh politisi F-PD ini, bahwa selama ini penangan terhadap pelanggaran pemilu menggunakan konsep penegakan hukum terpadu yang melibatkan institusi kepolisian, kejaksaan hingga pengadilan. Bawaslu hanya merekomendasikan saja jika terjadi pelanggaran.
Ia mengharapkan, jangan sampai Bawaslu seperti macan ompong. Hanya bisa mengawasi, tapi tidak memiliki kewenangan untuk menindak langsung.
Dari pertemuan Komisi II DPR dengan Bawaslu Jateng tersebut, terungkap masih tingginya pelanggaran–pelanggaran pemilu yang terjadi di Jawa Tengah. Selama tahun 2013 terdapat 160 dugaan pelanggaran.
Berdasarkan hasil penanganan Panwaslu Kabupaten/Kota, dari 160 dugaan pelanggaran, 33 diantaranya dinyatakan gugur atau tidak dapat ditindaklanjuti, sisanya sebanyak 127 dianggap merupakan pelanggaran.
Sementara, berdasarkan pengkategorian pelanggaran merujuk pada UU Nomor 8 Tahun 2012, sebanyak 121 pelanggaran dianggap sebagai pelanggaran administratif, 1 sebagai pelanggaran pidana pemilu, 4 sebagai pelanggaran kode etik dan 1 dinyatakan sebagai sengketa pemilu. (sc) foto:sc/parle/ry